SAKSI KASUS NARKOBA IWA K SIAP DISIDANG HARI INI

Rabu, 13 Sep 2017 - 11:03 WIB

TANGERANG - Pasca menjalani sidang perdana penyalahgunaan narkotika yang digelar pada pekan lalu, yakni 6 September 2017, kini musisi Iwa Kusuma atau yang lebih dikenal dengan nama Iwa K hari ini, Rabu (13/9/2017) kembali menjalani sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang kedua pelantun Malam Indah tersebut beragendakan pembacaan saksi dari petugas Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut informasi dari kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu sidang pembacaan saksi itu akan digelar pukul 12.00 WIB.

Di sidang perdana, penyanyi rap berusia 46 tahun tersebut terancam menjalani hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara dengan dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a dan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Iwa K sendiri tertangkap tangan membawa tiga linting ganja dalam kemasan rokok kretek yang disimpan di kantong celana bagian depan saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Ia diamankan pihak berwajib di Terminal 1 A Bandar Udara Soekarno Hatta pada 29 April 2017 sekira pukul 04.00 WIB.

Saat ini Iwa tengah menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Meskipun begitu, proses hukum pidana Iwa masih akan terus berlangsung.

(okezone/edi)