KIRANA LARASATI DIPASTIKAN MENDAPAT HAK ASUH ANAK

Kamis, 13 Jul 2017 - 15:48 WIB

JAKARTA - Permohonan Kirana Larasati untuk mendapatkan hak asuh anak dikabulkan majelis persidangan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). Keyakinan pihaknya dan kuasa hukum dipastikan oleh hakim di sidang cerai ketiganya itu.

"Hak asuh anak jatuh pada Mbak Kirana, pasti. Sudah pasti karena anaknya di bawah umur, dan Mbak Kirana dari awal sudah mengajukan gugatan permohonan hak asuh anak," tegas kuasa hukum Kirana, Nendi Haryadi, usai sidang yang digelar Kamis (13/7/2017) itu.

Kendati demikian, suami dan tergugat cerai yaitu Tama Gandjar diperbolehkan untuk menemui anaknya. Nendi juga memastikan bahwa hubungan Kirana, Tama, maupun Kyo tidak terpengaruh perkara perceraian ini.

Bahkan, Pria asal Bandung disebut baru saja bertemu dengan Kyo tanpa ada larangan apapun ketika berkunjung menemui Kirana di Jakarta.

"Sebelum proses ini berjalan pun masih tetep ketemu. Makanya kemarin ketemu," lanjut Nendi.

Selain itu, Kirana diputuskan cerai secara verstek. Jika tidak ada pembelaan atau upaya hukum dari Tama, maka keduanya resmi bercerai setelah empat belas hari Tama menerima surat pemberitahuan isi putusan.

(okezone.com/edh)